Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya menyelesaikan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (24/7). Pemeriksaan terkait kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor).
Airlangga mengaku, pemeriksaannya dijejali dengan 46 pertanyaan. Semua pertanyaan itu diketahui berjalan selama 12 jam hingga pukul 21.30 WIB.
“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, dan saya telah menjawab 46 pertanyaan. Mudah-mudahan saya dapat menjawab ke-46 pertanyaan itu dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangg di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Senin (24/7).
Sayangnya, Airlangga langsung meninggalkan awak media begitu saja tanpa membeberkan lebih lanjut. Penuh pengawalan dari pihaknya sendiri, Airlangga langsung digiring menuju mobil untuk meninggalkan Gedung Bundar.
Sedianya Airlangga diperiksa pada 18 Juli 2023. Namun, mangkir tanpa memberikan alasan pasti. Padahal, sempat berjanji hadir dan ditunggu kejaksaan hingga pukul 18.00 WIB.
Karenanya, penyidik kembali melemparkan undangan kepada Airlangga agar memenuhi panggilan pada pekan ini. "Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada Senin, 24 Juli 2023," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kala itu.
Ketut menyebut, kebijakan dari Airlangga membuat kerugian bagi negara dalam kasus ini dan melahirkan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan yang menurut putusan MA (Mahkamah Agung), kurang lebih Rp6,47 triliun,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (18/7).
Ketut menyebut, berdasarkan putusan MA, beban kerugian kepada tiga korporasi tersebut, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Putusan MA kepada tersangka korporasi ini merangsang para penyidik untuk melihat dari sisi kebijakan. Tidak hanya Airlangga, penyidik disebut juga memiliki beberapa saksi yang layak untuk diperiksa.
“Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” ujarnya.
Diketahui, kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya atau mafia migor Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Perkara sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 5 terdakwa telah dijatuhi pidana penjara antara 5-8 tahun. Mereka adalah bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asisten Menko Perekonomian, Lin Chen Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang.
Dalam perkara itu, majelis hakim memandang, perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Majelis hakim menyatakan, yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat para terpidana bekerja. Karenanya, korporasi juga harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Majelis hakim menambah, perbuatan para terpidana menimbulkan dampak signifikan, salah satunya minyak goreng langka dan mahal sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat. Akibatnya, negara menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun.